Tertarik Bisnis Jual Beli Rumah Bandung? Ini, Lho, 5 Surat Penting yang Harus Kamu Kantongi!

by - April 12, 2019

tertarik-bisnis-jual--beli-rumah-bandung


Dulu saat kuliah di Bandung coret, Bubu Dita pernah berkhayal pingin banget punya rumah di Bandung. Gimana nggak pingin coba? Suasana Bandung enak dan ngangenin. Kalau sekarang ditanya mau punya rumah di Bandung atau nggak, saya pasti akan jawab: IYA! Rumah yang bisa dijadikan tempat berlibur di akhir pekan. Asyik, kan!


Sebagai kota terbesar keempat di Indonesia, permintaan hunian di Bandung ternyata juga semakin tinggi dari waktu ke waktu. Dengan naiknya permintaan, otomatis membuat banyak orang yang terjun ke dalam bisnis properti. Hal ini nggak mengherankan, karena jika Manteman Rumika mengetahui tata cara jual beli rumah Bandung dengan benar, ini akan menjadi bisnis yang sangat menjanjikan.

Dalam prosesnya, bisnis ini dapat diawali dengan modal yang hampir nol. Waw! Bisnis properti seperti jual beli rumah Bandung ini ternyata nggak selamanya harus dengan modal besar, lho, bahkan bisnis ini bisa dilakukan tanpa modal sepeserpun.

Tentu modal yang paling utama untuk memulai bisnis jual beli rumah Bandung adalah keterampilan berbicara dan marketing. Tapi apakah hanya itu?

Di zaman yang serba modern ini, Manteman Rumika juga bisa memulai bisnis ini dengan memanfaatkan situs properti seperti www.99.co/id  

Jual beli rumah Bandung jadi lebih mudah dilakukan baik dari sisi penjual maupun pembeli berkat portal yang menghubungkan keduanya. Apalagi, ini bisa dilakukan secara gratis.
Nah, setelah keduanya terhubung dan mencapai kesepakatan, sama seperti jual beli rumah Bandung pada umumnya, klien tentu akan meminta kelengkapan surat rumah yang dijual.

Oleh karena itu, jika Manteman Rumika tertarik untuk terjun ke dalam bisnis ini, perlu juga, nih, mengetahui beberapa surat penting yang perlu dikantongi karena pasti akan diminta atau ditagih oleh klien. Surat apa sajakah itu?

1. Sertifikat Tanah

sertifikat-tanah

Jika berniat terlibat dalam bisnis jual beli rumah Bandung, Manteman harus paham benar mengenai sertifikat tanah. Ketika seseorang memiliki hak atas tanah dan bangunan, ia harus memiliki sertifikat sebagai tanda bukti yang autentik. Sertifikat tanah adalah sesuatu yang penting dan menjadi bagian dari jual beli rumah.

Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat ialah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat kantor pertanahan masing-masing wilayah.

Biasanya, sertifikat dicetak dua rangkap: satu rangkap disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah dan satu rangkap dipegang seseorang sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan.

Arsip buku tanah tercantum data detail mengenai tanah, mencakup data fisik maupun data yuridis, contohnya luas, batas-batas, dasar kepemilikan, dan data pemilik. Sementara itu, data fisik tanah dalam Surat Ukur yang terlampir dalam sertifikat hanya berupa ukuran luas dan tidak melampirkan ukuran lainnya secara detail.

Selain itu, data bangunan juga tidak dicantumkan dalam sertifikat. Keterangan yang tercantum hanya tertera jika di atas tanah tersebut terdapat bangunan. Sertifikat tanah terdiri dari beberapa jenis, antara lain sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Girik Tidak Disarankan Dalam Jual Beli Rumah Bandung

Jika tanah di atas rumah yang hendak Manteman Rumika jual itu hanya punya sertifikat girik, jangan heran jika calon pembeli akan mundur selangkah. Mengapa? Girik adalah tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Kepemilikan ini tidak tercatat di kantor pertanahan. Jadi, tanah sangat rentan disengketakan terutama oleh pemerintah.

Daripada harus tersangkut sengketa, lebih baik memilih rumah dengan sertifikat yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional. Baik pembeli ataupun penjual tidak merekomendasikan untuk berurusan dengan girik.

Akan Jual Beli Rumah Bandung? Kantongi SHM (Surat Hak Milik)!

Status paling tinggi kepemilikan rumah adalah SHM karena berlaku selamanya. Selain itu, SHM adalah jenis kepemilikan rumah yang paling kuat dan penuh serta dapat dialihkan (dijual, dihibah atau diwariskan) secara turun temurun.

SHM sering disebut sertifikat yang paling kuat karena pihak lain tidak akan campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut.

Tanah dengan sertifikat SHM hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Jadi, orang asing atau berkebangsaan selain Indonesia tidak dapat memiliki tanah bersertifikat SHM.
Jika terjadi suatu masalah dengan tanah yang bersertifikat SHM, maka pemilik (nama yang tercantum dalam SHM) adalah pihak yang dianggap sebagai pemilik sah berdasarkan hukum.
Tentu saja jika melihat karakteristiknya, tanah dengan sertifikat SHM adalah tanah dengan nilai yang paling tinggi (mahal).

Meski demiikian, bukan berarti Manteman bisa santai-santai saja dan merasa aman jika sertifikat yang dipegang berupa SHM. Cek dulu keaslian SHM itu! Caranya cukup mudah, datang ke kantor pertanahan setempat untuk mengetahuinya.

Cek juga luas asli rumah seperti tertera di SHM. Jangan sampai dalam rumah itu dilebih-lebihkan atau tidak sesuai dengan yang diberi tahu.


2. Akta Jual Beli (AJB)

akta-jual-beli-ajb
Foto: Pixabay

AJB atau Akta Jual Beli adalah salah satu akta otentik atau dokumen yang menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan.

AJB dibuat oleh pejabat umum yang berwenang, yaitu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang diangkat oleh kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) RI.

Karena AJB adalah bukti terjadinya transaksi jual beli atas properti, sebelum SHM jadi, AJB wajib tersedia karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

AJB harus ditandatangani notaris. Jika tidak, akta itu dianggap tidak sah menurut hukum.
Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing.

Langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau yang lazim dikenal dengan istilah balik nama. Dengan selesainya balik nama sertifikat maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.


3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

izin-mendirikan-bangunan-imb
Foto: Pixabay

Surat penting ketiga yang pasti akan ditagih klien ketika Manteman Rumika jual rumah Bandung adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan apa pun harus mempunyai IMB. Karena jika tidak, pemerintah bisa membongkar bangunan itu karena menyalahi aturan.

IMB memuat data bangunan, seperti luas dan denahnya. Jika fisik bangunan tak sesuai, IMB harus diperbarui.

IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan.

Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Panduan untuk mendapatkan IMB bisa anda akses di laman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bandung.


4. Surat lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

surat-lunas-pajak-bumi-dan-bangunan

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya.

Lalu siapa saja yang wajib membayar PBB? Tentu saja seperti pengertian dari PBB itu sendiri, maka yang wajib membayar pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannnya.

Itulah mengapa surat lunas PBB ini pasti akan diminta oleh klien ketika melakukan jual beli rumah Bandung. Karena tentu saja, mereka tidak mau berurusan dengan aparat pemerintah untuk mengurusi hal ini andai saja pemilik sebelumnya bukan seorang taat pajak.

Ngomong-ngomong soal PBB, Bubu Dita juga sudah terima surat untuk pelunasan tahun ini, nih. Biasanya tiap tahun Bubu selalu membayarkannya tepat wktu di kantor pos. Nah, jadi inget, deh, harus segera membayarnya... Hehe...

5. Surat lunas tagihan

surat-lunas-tagihan

Yang terakhir tapi nggak kalah penting, klien biasanya akan meminta surat lunas tagihan. Tagihan di sini termasuk tagihan listrik, air, sampai telepon.

Khusus untuk rumah tipe secondary, hal ini menjadi penting karena jika Manteman Rumika memposisikan diri sebagai calon pembeli rumah, pasti nggak mau, dong membeli rumah yang memiliki tunggakan tagihan.


Kira-kira itulah surat-surat yang wajib  dimiliki ketika akan melakukan jual beli rumah Bandung. Dengan mengetahui semua surat-surat ini, pastinya bisnis Manteman Rumika akan jadi lebih lancar karena tidak akan terkendala masalah kelengkapan surat.

Semoga sukses, ya, jual belinya! Doakan Bubu Dita biar bisa punya rumah juga di Bandung.... Aamiiin... :D



-Bubu Dita-

*Foto utama: Pixabay, Edit: Bubu Dita




Related Posts

11 komentar

  1. duuuh, aku jujur aja ga terlalu paham soal urus mengurus surat2 penting seperti ini mba.. selama ini slalu suami yg ngurusin segala macam surat yg berkaitan ama pemerintah.. krn yg aku tau ribet ngurusnya :D.. keburu jiper dan males duluan ;p... kalo pak suami dia terbiasa ngurus begini, krn selalu bantu ngurus sendiri pas ortunya masih tugas di LN.. mau ga mau udh terbiasa.. Tapi setidaknya skr aku tahu surat2 apa yg hrs disiapin dan jd ngerti apa itu girik :D

    ReplyDelete
  2. enak punya properti sekitaran kampus, bisa dijadiin kost2an, pasif income buat di hari tua, enak bgt tinggal diem dapet uang, hehe

    ReplyDelete
  3. Noted kak, lagi mau jual runah juga nih jadi paham dengan info ini. Makasih kak Dit

    ReplyDelete
  4. Aamiin.. akupun mau banget punya rumah di Bandung.. secara bandung kota romantis hihi.. juga banyak tempat wisata indah dan kuliner yang selalu bikin kangen.. thanks for sharing bubu.. infonya bermanfaat banget ini bagi aku yang buta akan jual beli rumah

    ReplyDelete
  5. Tadi siang aku dengerin radio pas nyetir. Kemarin2 kan yang NJOP sempat di-nol-kan itu kabarnya mulai 2010 akan disuruh bayar lagi. Yang di aats 1M atau apa gitu..kurang fokus dengernya soalnya plus macet pake kesel hahaha. jadi gimana nih. Kita tunggu aja kisah PBB ini selanjutnya ya bubu Dita :D Punya rumah di Bandung mah bakalan asik jelong2 mulu kan :)

    ReplyDelete
  6. Bubuu, menurutku kalau mau beli rumah memang sebaiknya pilih yang bener bener terpercaya. Termasuk cek IMB juga. Makasih tipsnyaa :)

    ReplyDelete
  7. Penting banget ya mbak mengantongi kelima surat2 penting ini, agar gak ada masalah kedepannya. Soalnya pernah ada kejadian yg saya dengar dari teman, jika ternyata tanah yg ditempati seseorang yg ia kenal ternyata sengketa.

    ReplyDelete
  8. Aku juga mau punya rumah di Bandung, makannanya itu loh!? Dan noted banget ini mba surat-surat dan keabsahannya itu nomor satu harus cek dan ricek dengan teliti

    ReplyDelete
  9. Aamiin semoga Bubu Dita bisa punya rumah di Bandung. Emang bener kalo mau jual rumah, surat-suratnya harus lengkap yah. Yang beli juga harus nanya kelengkapan suratnya biar gak ketipu.

    ReplyDelete
  10. Iya aku ya serem kalau ada iklan keterangannya Girik gtu. Kalau SHM lbh aman ya mbak :D
    Aku tu pengen jg punya rmh di Bandung tapi maunya deket kampus, kali bisa jd inves, moga2 ada rezekinya beli.

    ReplyDelete
  11. numpang share ya min ^^
    Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
    hanya di D*E*W*A*P*K
    dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
    dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

    ReplyDelete